Tampilkan postingan dengan label Artikel. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Artikel. Tampilkan semua postingan

Selasa, 16 Maret 2021

REFLEKSI SETAHUN BERLANGSUNGNYA PEMBELAJARAN JARAK JAUH (PJJ)

Oleh : Ahmad Amirul Sir

Tepat setahun yang lalu, proses pembelajaran di sekolah diubah dan dipindahkan ke rumah. Hal ini berlaku bagi seluruh sekolah yang berada di seluruh Indonesia. Basis pembelajaran pun berubah. Awalnya, pembelajaran terselenggara dengan interaksi antara manusia dan siswa secara langsung dan aktif. Namun, perubahan proses pembelajaran tersebut berubah menjadi via telepon genggam.

 

Kebijakan ini diambil pemerintah tepat 2 minggu setelah kasus pertama COVID-19 diumumkan secara resmi oleh Presiden Joko Widodo bersama Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, pada 2 Maret 2020. Proses pembelajaran jarak jauh atau daring ini akan “hanya” berlangsung selama 14 hari. Namun, peningkatan jumlah penderita COVID-19 dan penyebaran virus yang terjadi begitu cepat, membuat proses pembelajaran jarak jauh terus berlangsung hingga saat ini.

 

Proses PJJ memberi dampak yang sangat besar, baik secara psikologis, fisiologis, ataupun intelektualitas siswa. Secara psikologis, kondisi kesehatan jiwa siswa cenderung tidak baik. Bahkan menurut Survei yang dilakukan oleh UNICEF pada Mei 2020, menyatakan bahwa 66% siswa tidak nyaman dengan PJJ yang berlangsung selama ini. Selain itu, terbatasnya ruang dan interaksi sosial siswa yang belajar dari rumah dan kewajiban membantu orangtua mengerjakan beberapa pekerjaan rumah membuat siswa cenderung stres.

 

Fisiologis siswa juga cenderung kurang baik selama proses PJJ berlangsung. Hal ini dikarenakan siswa yang harus mengerjakan tugas-tugas yang diberikan oleh beberapa guru dalam sehari. Belum lagi resiko siswa terkena miopia yang cenderung meningkat, karena mata siswa yang harus menatap layar telepon dalam waktu yang cukup lama. Selain itu, tingkat kekerasan yang dialami oleh siswa selama PJJ berlangsung cenderung meningkat. Menurut survei yang dilakukan Wahana Visi Indonesia menyatakan 77% siswa mengalami kekerasan di rumah selama PJJ berlangsung.

 

Secara intelektualiras, prestasi akademik siswa rata-rata menurun.  Hal ini disebabkan oleh beberapa guru yang cenderung tidak mengerti keadaan siswa. Diakui oleh Manteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim mengungkapkan bahwa PJJ dapat berakibat pada penurunan prestasi akademik siswa dan berkurangnya kesehatan mental siswa. Selain itu, proses pembelajaran jarak jauh membuat pengusasaan materi terhadap pelajaran di sekolah cenderung kurang.

 

Belum lagi kesulitan ekonomi orangtua siswa. Padahal, proses PJJ mengharuskan siswa untuk memiliki handphone dan kuota internet yang mencukupi. Namun, harga kuota internet cenderung mahal dan tidak terjangkau bagi beberapa kalangan yang merasakan kesulitan ekonomi. Kita bisa melihat beberapa kasus yang sempat ramai diperbincangkan di media sosial, seperti kisah anak yang mencuri handphone demi mengikuti proses PJJ dan kisah siswa yang harus mengamen di jalanan agar mendapat uang untuk membeli kuota internet.

 

Selain itu, sarana dan infrastruktur internet belum tersebar secara merata di seluruh Indonesia.  Hal ini tentu menyulitkan masyarakat yang tidak bisa bersekolah dan mengikuti proses PJJ karena berdomisili di desa-desa atau kampung-kampung yang cukup terpencil atau berada di kaki gunung. Tentu ini menyulitkan karena kurangnya sarana dan infrastruktur internet. Untuk mengikuti PJJ, siswa harus berjalan keluar cukup jauh untuk mendapatkan jaringan internet.

 

Sejak PJJ berlangsung pada 16 Maret 2020, pemerintah dalam hal ini adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI telah mengeluarkan berbagai kebijakan guna mengatasi kesulitan-kesulitan akibat PJJ. Mulai dari peniadaan UN dan US, penyederhanaan kurikulum, hingga pemberian kuota internet kepada guru dan siswa. Namun, jika kebijakan pemerintah tersebut tidak diiringi dengan kesadaran individu, baik guru ataupun siswa, maka hasilnya akan tidak memiliki dampak yang berarti terhadap penyelenggaraan proses PJJ.

 

Kini, harapan siswa seluruh Indonesia hanyalah terselenggaranya proses pembelajaran yang menarik dan menyenangkan. Yaitu proses pembelajaran yang tidak membebani siswa dengan tugas-tugas, dan proses pembelajaran dengan penguasaan materi yang cukup oleh siswa, sehingga membuka peluang siswa untuk berprestasi secara akademik. Selain itu, siswa Indonesia juga sangat berharap terciptanya lingkungan belajar yang ramah dan berintegritas. Sehingga, siswa dapat belajar melalui apa saja di lingkungan sekelilingnya, seperti keluarga, tetangga, teman setongkrongan, hingga media sosial. Dengan demikian, siswa Indonesia menjadi harapan sebagai generasi emas menuju  seabad Indonesia merdeka.

Continue reading REFLEKSI SETAHUN BERLANGSUNGNYA PEMBELAJARAN JARAK JAUH (PJJ)

Jumat, 26 Februari 2021

Kolaka Dalam Sejarah

Oleh : Ahmad Amirul Sir     

Kolaka, sebuah daerah di pantai timur Bone. Tepat 61 tahun yang lalu, daerah ini resmi menjadi sebuah kabupaten dengan hampir 70.000 manusia hidup di dalamnya. Saat itu, harapan-harapan rakyat memenuhi kaki-kaki daerah yang baru saja resmi menjadi kabupaten ini. Kreasi-kreasi memenuhi angan para pemimpin Kolaka tanpa batasan. Semangat menggebu memenuhi kalbu seluruh komponen masyarakat.

Kolaka berdiri di sebuah wilayah eks kerajaan Mekongga, kerajaan bercorak lokal yang berdiri sejak abad ke-XIII. Kerajaan ini dibentuk oleh masyarakat Unenapo (nama daerah sebelum terbentuknya kerajaan Mekongga) bersama Larumbalangi, setelah burung Konggaaha dibunuh. Larumbalangi, seorang juru selamat bagi masyarakat saat itu dari kekejaman burung Konggaaha, merupakan saudara kandung Wekoila yang juga merupakan peletak dasar Kerajaan Konawe.

Kerajaan Mekongga merupakan kerajaan yang berafiliasi dengan Kedatuan Luwu di Palopo. Masa kejayaan kerajaan ini berlangsung sekitar abad ke-XV atau abad ke-XVI dibawah kepemimpinan Sangia Nibandera. Hingga pada akhirnya, penjajah Belanda masuk ke Kolaka pada akhir abad ke-XVIII, sekitar tahun 1905 dengan status onder afdeeling dari afdeeling Luwu. Di tahun 1942, Jepang masuk ke Indonesia dan membentuk pemerintahan. Status Kolaka yang dari onder afdeeling berubah menjadi bunken. Tentara Jepang dan masyarakat Kolaka memiliki hubungan yang sangat harmonis, hingga tahun 1943. Pimpinan tentara Jepang di Kolaka, Letnan Nakamura digantikan oleh Letnan Akamatzu. Pogram romusha pun dilaksakan. Hasilnya masih dapat kita lihat sekarang, yakni cerobong tua pabrik nikel di Pomalaa.

Hingga tahun 1945, Kolaka resmi menjadi bagian dari RI setelah proklamasi dikumandangkan dan bendera merah putih dikibarkan pada tanggal 17 September 1945. Andi Kasim, kepala Pemerintahan RI di Kolaka, menjadi orang yang membacakan teks proklamasi di depan kantornya yang letaknya saat ini adalah di Jalan Kartini, Kec. Latambaga. Eks kantor tersebut kini masih dalam penguasaan PT. ASDP. Setelah proklamasi, status Kolaka menjadi swapraja yang dipimpin oleh Andi Kasim. Setelah pengakuan kedaulatan pada Desember 1949, status Kolaka berubah menjadi kewedanan.

Terdapat dua tanggal penting dari terbentuknya daerah tingkat II Kolaka atau Kabupaten Kolaka. Yang pertama adalah tanggal 29 Februari 1960. Pada tanggal tersebut, terdapat peristiwa pelantikan Jacob Silondae sebagai Bupati Kepala Daerah tingkat II Kolaka pertama setelah jabatan Kewedanan Kolaka dijabat oleh Wedana Abunawas.

Yang kedua adalah tanggal 4 Juli 1959. Tanggal ini adalah tanggal diundangkannya UU No. 29/1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah tingkat II di Sulawesi yang menjadi dasar hukum berdirinya Daerah Tingkat II Kolaka. Undang-undang ini juga menjadi dasar hukum bagi berdirinya 37 Daerah Tingkat II lain di Sulawesi. Undang-undang ini diketahui oleh masyarakat Kolaka setelah disiarkan oleh RRI Makassar pada bulan September 1959 (Hafid, dkk., 2009).

Setelah melalui riset, kajian dan penelitian, maka Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka menjadikan tanggal 29 Februari sebagai hari jadi Kabupaten Kolaka, sebagaimana yang tercantum pada pasal 2 dan 3 Peraturan Daerah No. 6  tahun 2016 tentang Penetapan Hari Jadi Kabupaten Kolaka. Menurut Hafid, dkk. (2009) dalam bukunya “Sejarah Daerah Kolaka” mengemukakan bahwa, dipilihnya tanggal 29 Februari menjadi hari jadi Kabupaten Kolaka, sebab berdirinya Daerah tingkat II Kolaka terhitung sejak dilantiknya Jacob Silondae sebagai Bupati Kepala Daerah tingkat II Kolaka.

Namun, yang jadi masalah adalah tanggal 29 Februari adalah tanggal yang terjadi hanya pada tahun kabisat. Oleh karena itu, Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka menetapkan bahwa jika dalam satu tahun tidak terdapat tanggal 29 Februari, maka peringatan hari jadi Kabupaten Kolaka diundur ke tanggal 28 Februari, sebagaimana yang tercantum pada pasal 4 Peraturan Daerah No. 6 tahun 2016 tentang Penetapan Hari Jadi Kabupaten Kolaka.

Namun, yang terpenting dari seremonial perayaan hari jadi Kabupaten Kolaka bukanlah tanggalnya. Tetapi bagaimana merefleksikan kerja, karya dan karsa kita selama ini agar daerah yang kaya raya ini dapat maju, berkeadilan, dan sejahtera sesuai denganharapan para pemimpin, pejuang dan pendahulu yang berkorban untuk mendirikan pemerintahan di Kolaka. Selain itu, peringatan hari jadi Kabupaten Kolaka ini menjadi momen kita untuk menengok kembali semangat-semangat para pemimpin, para pejuang dan pendahulu agar kiranya semangat tersebut dapat kita tiru guna menjadikan Kabupaten Kolaka sebagai daerah yang maju, berkeadilan, sejahtera, dan berdaya saing global.

Continue reading Kolaka Dalam Sejarah